Jelang Perayaaan Natal dan Tahun Baru 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi dan pengawasan produk makanan. Hasil dari pengawasan BPOM tersebut ditemukan sejumlah produk yang beredar tanpa izin.
Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan beberapa produk tersebut ditemukan di sarana distribusi, semisal gudang importir dan toko, pasar tradisional dan modern. Dari temuan di gudang tersebut, makanan kadaluarsa menjadi temuan terbanyak.
"Hingga 21 Desember 2015, sebanyak 3.499 item terindikasi tidak layak konsumsi. Yang kadaluarsa mencapai 63 persen, sisanya tanpa izin edar sebanyak 28 persen dan kemasan rusak 9 persen," kata Roy di Aula Gedung BPOM, Jakarta, 22 Desember 2015.
Dari temuan BPOM, jenis penganan kadaluarsa yang paling banyak ditemukan berjenis mi instan, makanan ringan, minuman serbuk, dan susu kental manis. Berbagai jenis produk tersebut ditemukan di beberapa kota besar, yaitu Makassar, Jayapura, Manokwari, Kupang, dan Sofifi.
Adapun produk yang tak memiliki izin edar kebanyakan produk-produk makanan dan minuman ringan yang berasal dari Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Produk tersebut ditemukan di Pekanbaru, Batam, dan Bandung," kata dia.
Roy berharap munculnya berbagai produk yang berbahaya tersebut perlu mendapat keseriusan dari masyarakat. Roy mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap produk yang hendak dibeli atau dikonsumsi.
"Lakukan cek KIK, yaitu perhatikan kemasan, izin edar, dan tanggal kadaluarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk dan obat," tutur dia menyarankan.
Sumber : dream.co.id