Waspasa, Pasien BPJS Rentan Kena Praktik Jual Beli Ginjal



Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menelusuri praktik perdagangan ginjal yang disinyalir terjadi di tiga rumah sakit di Ibu Kota.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum mengetahui dugaan kasus praktik perdagangan ginjal ilegal yang dilakukan di tiga rumah sakit di Jakarta.

Koesmedi mengatakan, belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.

“Saya belum tahu kasus tersebut. Saya hanya tahu dari berita saja. Dari pihak kepolisian maupun Kementerian Kesehatan, belum ada melakukan konfirmasi ke kami,” kata Koesmedi, Kamis (28/1).


Menurut Koesmedi, di Jakarta hanya dua rumah sakit yang menangani masalah ginjal, yakni Rumah Sakit Cikini dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Tapi, ke kami belum ada laporan apa-apa mengenai praktik jual beli ginjal,” katanya. Namun, lanjut Koesmedi, akan menelusuri kasus tersebut dengan menelusuri beberapa rumah sakit yang ada di Jakarta.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri mendapatkan laporan adanya dugaan praktik perdagangan ginjal ilegal di tiga rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit swasta dan rumah sakit milik pemerintah.

Dugaan itu muncul setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap sindikat penjualan ginjal ilegal di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, tiga orang pria atas nama Herry, Yana, dan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengetahui jika sasaran sindikat penjualan ginjal merupakan masyarakat kalangan bawah, seperti pekerja bangunan, supir angkot, petani, tukang ojek, dan lainnya.

Dalam menjalankan praktik, anggota sindikat akan memberikan penawaran menggiurkan kepada calon pendonor mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 90 juta.

Kemudian ginjal tersebut akan dijual kepada penerima donor dengan kisaran harga Rp 225 juta hingga Rp 300 juta.

Terkait praktik jual-beli ginjal, Direktur Utama RSCM, Czeresna Heriawan Soejono, mengungkapkan, praktik jual-beli ginjal tidak semudah yang dibayangkan.

Sebab calon pendonor harus melewati serangkaian proses terlebih dahulu, mulai dari pemeriksaan medis hingga komite etik.

Jadi, ada empat proses yang harus dilalui, yakni calon pendonor harus sudah dewasa, memiliki intelektual, cakap, dan memiliki emosi stabil yang tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal.

Kedua, calon pendonor harus melewati wawancara ketat oleh psikiatris dan psikolog.

Setelah dinyatakan lolos, calon pendonor harus menjalani pemeriksaan secara medis dengan melihat apakah ginjal tersebut memiliki ketergantungan terhadap obat-obatan, alkohol, atau pun narkoba.

Selanjutnya, dilakukan kecocokan ginjal kepada pasien. Sehingga, apabila lolos dalam semua proses screening, dokter ahli bedah akan menindaklanjuti dengan melakukan operasi pada pendonor.

“Bakal calon pendonor harus melewati serangkaian proses screening, jika semua proses tersebut lolos, baru boleh dioperasi oleh dokter. Jadi, mereka yang sampai dioperasi dokter tentu yang sudah clear saja,” terang Soejono, Jumat (29/1).

Jadi, itu tidak main-main, ketat sekali. Dalam sebulan itu bisa lebih dari lima pasien yang melalukan transplantasi ginjal, hingga tahun 2009 saja tercatat sebanyak 200 pasien. 

Sumber : wartakota.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates: