Astagfirullah !!! mulai hari ini jangan lagi membuang makanan jika tidak ingin menyesal !!!, Ternyata Inilah Hukum Membuang Makanan di Sampah(anda harus baca info ini)



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Salah satu pemandangan yang menyedihkan yaitu sikap sebagian orang yang suka membuang-buang makanan. Bahkan terkadang membuang makanan yang masihlah sangat layak untuk dikonsumsi.

Salah satu perbuatan yang dibenci Allah adalah membuang-buang harta. Termasuk salah satunya, membuang-buang makanan.


Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُم�' ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ ال�'مَالِ ، وَكَث�'رَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allah membeci kalian karena 3 hal : “katanya-katanya” (berita dusta), menyia-nyiakan harta, serta banyak memohon. (HR. Bukhari 1477 & Muslim 4578).

Dalil lain yang menunjukkan wajibnya memuliakan makanan yaitu hadis tentang larangan menjadikan tulang untuk ist1njak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَس�'تَن�'جُوا بِالرَّو�'ثِ وَلاَ بِال�'عِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخ�'وَانِكُم�' مِنَ ال�'جِنِّ

Janganlah kalian beristinjak dengan kotoran atau dengan tulang, lantaran tulang yaitu bahan makanan saudara kalian dari kelompok jin. (HR. Turmudzi 18 serta dishahihkan al-Albani).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menghormati makanan jin muslim. Lewat cara, tak memakai tulang untuk ist1njak. Lantaran tulang bakal terserang najis. Hingga, makanan manusia, mesti lebih dimuliakan. Ulama menyebutnya denganqiyas aula (analogi superlatif).

Selain itu, di antara bukti rasa sukur seorang yaitu dia hormati nikmat itu, serta bukanlah dihinakan.

Atas pertimbangan ini, beberapa ulama melarang keras mengejek makanan atau memposisikannya ditempat yg tidak terhormat.

Kita akan lihat beberapa info ulama dalam masalah ini,

Pertama, keterangan dari Sufyan at-Tsauri – ulama tabi’ tabi’in –

Yahya bin Said bercerita,

كَانَ سُف�'يَانُ الثَّو�'رِىُّ يَك�'رَهُ أَن�' يُوضَعَ الرَّغِيفُ تَح�'تَ ال�'قَص�'عَةِ

Sufyan at-Tsauri membenci orang menempatkan roti dibawah piring. (HR. Turmudzi – info hadis no. 1965).

Ke-2, info Hasan al-Bashri

Beliau bercerita hukuman yang pernah Allah berikanlah pada orang-orang yg tidak memuliakan makanan,

كَانَ أَه�'لُ قَر�'يَةٍ أَو�'سَعَ اللَّهُ عَلَي�'هِم�' حَتَّى إِنَّهُم�' كَانُوا يَس�'تَن�'جُونَ بِال�'خُب�'زِ ، فَبَعَثَ اللَّهُ عَلَي�'هِمَ ال�'جُوعَ حَتَّى أَنَّهُم�' كَانُوا يَأ�'كُلُونَ مَا يَق�'عُدُونَ
بِهِ

Ada satu masyarakat desa yang Allah berikan kelapangan dalam permasalahan rizki. Hingga mereka lakukan istinjak dengan roti. Pada akhirnya Allah kirimkan penyakit lapar, sampai mereka makan makanan yang mereka menempati. (Ibnu Abi Syaibah no. 36788)
Ketiga, info Muhammad al-Baqir

Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya Islahul Mal, mengatakan kisah dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, Muhammad al-Baqir (Abu Ja’far), beliau mengatakan,

كَانَ بَنُو إِس�'رَائِيلَ يَس�'تَن�'جُونَ بِال�'خُب�'زِ, فَسَلَّطَ اللَّهُ عَلَي�'هِمُ ال�'جُوعَ, فَجَعَلُوا يَت�'بَعُونَ حُشُوشَهُم�' فَيَأ�'كُلُونَهَا

Dahulu, Bani Israil pernah beristinjak dengan roti. Sampai Allah kirimkan rasa lapar pada mereka, sampai mereka mencari-cari di toilet mereka untuk dikonsumsi. (Ibnu Abid Dunya – Islah Mal – no. 344)

Ke empat, info al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani,

Dikutib dalam risalah Masail Ajaba ‘anha al-Hafidz (persoalan yang dijawab al-Hafidz Ibnu Hajar)

Beliau pernah di tanya mengenai hukum mengejekkan roti? Apakah bisa membuangnya di tanah? serta apakah kita mesti mengagungkannya?

Jawaban al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani,

لا أعلم أحدًا من العلماء قال بجواز إهانة الخبز، كإلقائه تحت الأرجل، وطرح ما تناثر منه في المزبلة مثلاً أو نحو ذلك، ولا نصّ أحد من العلماء على المبالغة في إكرامه، كتقبيله مثلاً، بل نصّ أحمد رضي الله عنه على كراهة تقبيله ،

Saya tak tahu ada seseorangpun ulama yang menyampaikan, “Boleh mengejekkan roti. ” Seperti diinjak, atau buang roti bekas ditempat sampah atau semacamnya. Serta tak ada satupun ulama yang merekomendasikan untuk terlalu berlebih dalam memuliakan roti, seperti mencium roti. Bahkan juga Imam Ahmad radhiyallahu ‘anhu menyatakan dibencinnya mencium roti (dalam rencana memuliakan).

ومع عدم القائل بجواز الإهانة فيضاف إلى من أهانه استلزام ارتكاب عموم النهي عن إضاعة المال، فيمنع من طرحه تحت الأرجل، لأنّ الغير قد يتقذّر بعد ذلك، فيمتنع من أكله، مع الاحتياج إليه

Selain tak ada ulama yang membolehkan mengejekkan roti, perbuatan sejenis ini bermakna tidak mematuhi larangan mengenai menyia-nyiakan harta. Hingga terlarang menginjaknya di kaki. Lantaran orang lain dapat terasa jijik kemudian. Hingga tidak ingin memakannya, walau sebenarnya dia begitu membutuhkannya.

Setelah itu al-Hafidz mengatakan kalau hadis yang memerintahkan memuliakan roti yaitu hadis yang dhaif serta maudhu’. Hingga tak mungkin saja dalil. Seperti hadis yang diriwayatkan Thabrani,

“Muliakanlah roti, lantaran Allah memuliakannya. Siapa yang memuliakan roti jadi Allah bakal memuliakannya. ” Hadis ini sanadnya dhaif.

(Masail Ajaba ‘anha al-Hafidz, hlm. 20).

Sekalipun keterangan diatas bicara mengenai roti, tetapi ini berlaku untuk semuanya makanan. Lantaran roti yaitu bahan makanan pokok untuk mereka. Serta sudah pasti ini berlaku untuk semua makanan.

Allahu a’lam. (konsultasisyariah)


sumber : 7mediakita.blogspot.co.id

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :