Sesuai instruksi pemerintah pusat, E-KTP yang dimiliki warga saat ini termasuk di Depok berlaku seumur hidup. Selain itu adanya E-KTP juga memiliki beberapa keuntungan di antaranya bisa mencegah para suami melakukanpoligami.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Zainah, Selasa (2/2/2016).
Ia mengatakan e-KTP mampu meminimalisir identitas ganda pemiliknya.
Dengan begitu, E-KTP bisa mencegah terjadinya perselingkuhan atau poligami yang akan dilakukan suami.
Sebab, katanya, ada pola pengamanan dengan pemindai retina mata di E-KTP yang langsung memaparkan data yang melekat pemegangnga. Jadi, kata dia, akan sulit bagi siapapun memiliki KTP lebih dari satu.
"Ini efektif, mencegah poligami. Sebab yang punya istri lebih dari satu sampai tiga pun bisa diketahui di E-KTP. Karena di mana-mana tercatat dan data sidik jarinya langsung terekam di data base," kat Zainah.
Sebab kata dia dalam formulir kependudukan seorang istri akan mencatatkan nama suaminya.
"Dengan demikian pria beristri tak bisa mengaku bujangan lagi saat berurusan dengan urusan administrasi pemerintahan. Suami mungkin tidak mengakui, tetapi istrinya di formulir pasti mencatatkan nama suaminya. Jadi pasti tahu kalau maupoligami," katanya.
Sumber : wartakota.tribunnews.com