Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala Wongso, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polrestabes Surabaya. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya bakal mengecek kebenarannya.
"Kami akan cek itu. Kan advokat ada perhimpunannya, Peradi ya. Ya nanti kita akan konsultasi dengan Peradi. Cek dulu statusnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2).
Kendati demikian, Iqbal menyampaikan, penyidik tidak konsen terkait hal itu, melainkan tetap fokus pada penyidikan kasus kopi beracun.
"Tapi saat ini kita tetap fokus kepada penguatan alat bukti (kasus kopi beracun), bukannya ke situ, status pengacara," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yudi diduga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang guru SMP GIKI atas nama Saul Krisdiono.
Kasus itu bermula, dari dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial FA yang diduga dilakukan Saul.
Merespon kasus itu, Yudi mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, tertanggal 10 Oktober 2013. Surat itu menjelaskan, Saul telah menghajar FA seperti maling. Padahal, menurut Saul dirinya saat itu sedang berusaha melerai perkelahian FA dengan siswa lainnya.
Tak terima dicemarkan nama baiknya, Saul pun lapor polisi. Sejurus kemudian, Yudi ditetapkan sebagai tersangka.
Yudi sempat mengajukan gugatan pra-peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, gugatan Yudi terhadap Kapolrestabes Surabaya ditolak.
Sumber : beritasatu.com