Ketika hendak membeli tanah tentu keaslian sertifikatnya harus kalian buktikan terlebih dahulu. Meski sebagai orang awam, kita tentu sulit untuk mengetahui dan membedakan mana sertifikat yang asli dan tidak. Agar tidak tertipu, ada loh sejumlah cara yang bisa kalian lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang hendak dibeli. Simak penjelasannya berikut ini
Datangi Kantor BPN Terdekat
Agar tidak tertipu dengan sertifikat palsu, Anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat yang ada di kota Anda. Setiap pemilik berhak mengetahui keaslian dari sertifikat properti yang dimilikinya.
Hal ini sesuai dengan yang dimuat dalam pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Adapun dokumen yang perlu dibawa ke BPN untuk mengecek keaslian sertifikat antara lain:
Sertifikat asli hak atas tanah
Salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir
Surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain
Surat permohonan
Datangi Kantor PPAT
Jika Anda tidak sempat atau tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke BPN, Anda bisa meminta bantuan jasa PPAT. Namun prosesnya akan sama, seorang yang bertugas sebagai PPAT akan mengeceknya ke BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang disimpan di BPN.
Biaya Cek Sertifikat Tanah
Pengecekan keaslian ini biasanya akan memakan biaya. Biaya yang dikeluarkan umumnya sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai dengan kebijakan di kantor pertanahan di daerah masing-masing. Dalam pengecekan serfikat di kantor BPN akan memakan waktu berhari-hari, jadi mohon bersabar.
INFO DARI: Rumahku.com
Semoga bermanfaat dan bisa membantu kalian agar tak tertipu dengan sertifikat tanah yang palsu ya