Dalam pernikahan, biasanya akan dilakukan resepsi yang digunakan untuk memberitahu kepada khalayak bahwa telah terjadi pernikahan. Tujuannya, tak lain agar tidak menimbulkan fitnah.
Meskipun demikian, terdapat dosa-dosa saat menghadiri resepsi pernikahan. Berikut ini adalah dosa yang bisa dilakukan seseorang saat datang ke resepsi pernikahan;
1. Pamer perhiasan dan pakaian
Pernikahan adalah momen yang istimewa sehingga hampir setiap orang yang menghadiri resepsi pernikahan akan menampilkan pakaian dan perhiasan yang terbaik.
Sebenarnya, menggunakan pakaian dan perhiasan di kehidupan sehari-hari tidak menjadi masalah jika tidak digunakan secara berlebihan.
Namun, sebagian besar orang, khususnya wanita akan berlomba-lomba dalam menampilkan pakaian yang bagus, dan perhiasan yang mahal, baik cincin, kalung, gelang, dan masih banyak lagi.
Mereka melakukan hal ini dengan tujuan pamer atas apa yang mereka miliki. Sebuah dalil menjelaskan larangan Allah kepada hamba-Nya yang bermegah-megah. Inilah bahaya riya dan dalilnya.
2. Mengeluh pada suami
Apabila seorang wanita atau istri yang tidak memiliki benda untuk dipamerkan, mereka biasanya akan mengeluh kepada suami. Bahkan, mereka selalu merasa bahwa apa yang mereka miliki masih kurang bagus dan mahal dibandingkan orang lain.
Hal ini tentunya akibat dari godaan setan yang mendorong mereka untuk tidak bersyukur atas rezeki Allah. Padahal belum tentu orang lain memiliki apa yang kita miliki.
3. Mubazir dalam mengambil hidangan
Hidangan disediakan dengan berbagai macam dan biasanya adalah makanan yang enak-enak. Semua makanan ini meningkatkan nafsu untuk melahap berbagai makanan.
Hal ini mendorong para tamu mengambil hidangan secara berlebihan. Dan tiba-tiba piringnya sudah penuh dengan makanan porsi banyak.
Namun, jika makanan yang kita ambil berlebihan sehingga menyisakan makanan maka akan menjadi mubazir. Padahal, mubazir adalah perbuatan setan.
4. Bergosip saat bertemu dengan teman-teman
Bertemu dan bercerita inilah yang menjadi peluang dosa ghibah padahal hukum Gosip (ghibah) di dalam Islam adalah haram.
sumber : dream.co.id