Walah... Ambil Foto Razia, Pengendara Ini Malah 'Dipidana' Rp250 Ribu...Aneh....



Fajar Wisnu, 23, menuangkan keluhannya atas tindakan petugas Satlantas saat menggelar razia rutin di Jalan Ahmad Yani, Jombang, Jawa Timur. Sebab, petugas meminta sejumlah uang lantaran Fajar kepergok mengambil foto kegiatan razia tersebut.

Sabtu 13 Februari 2016, Fajar menghadapi petugas yang menggelar operasi di Jalan Ahmad Yani. Namun warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, itu lolos karena memiliki dokumen yang lengkap seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).

"Surat-surat saya lengkap waktu itu," kata Fajar, Senin (15/2/2016).

Setelah itu, ia menjepret suasana razia melalui kamera ponselnya. Ia sengaja mengambil gambar itu untuk dokumentasi pribadi.

Aksi itu diketahui seorang anggota polisi. Petugas itu mengampiri. Menurut polisi itu, kata Fajar, hanya jurnalis dan anggota yang boleh mendokumentasikan razia.

"Kata polisi itu, masyarakat sipil yang memfoto razia bisa dikenakan pidana," ungkap Fajar menirukan pernyataan petugas berpangkat brigadir kepala yang mendekatinya tersebut.

Petugas itu lantas menyuruh Fajar menghapus foto tersebut. Lalu polisi mewajibkan Fajar menyerahkan uang Rp250 ribu karena tindakannya melanggar aturan.

"Saya ketakutan dan saya serahkan uang tersebut, bahkan oknum tersebut juga meminta kartu memori yang ada di handphone saya," ujar Wisnu.

Di lain tempat, Kepala Unit Patroli Satlantas Polres Jombang Ipda Totok membantah tindakan tersebut. Ia menegaskan selalu mendampingi operasi razia di Jombang.

"Hal itu tidak mungkin terjadi karena setiap pelanggar ada ketentuan hukum dan pasalnya," bantah Totok.

Justru, kata Totok, polisi itu melakukan tindakan tak terpuji bila melakukan hal tersebut. Polisi itu akan mendapat sanksi. Totok pun berjanji akan mengecek kebenaran informasi itu.

Sumber : forums.merdeka.com

Subscribe to receive free email updates: