Ivan Fadilla mengaku merasa bingung kepada mantan istrinya, Venna Melindayang mengklaim sepihak harta bersama lewat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Padahal sejak awal mereka berdua sudah ada perjanjian pra nikah terkait pisah harta.
"Saya dari awal sudah mengikuti perjanjian pra nikah. Di perjanjian pranikah apa yang saya peroleh ya milik bersama, itu saya kredit. Tapi apa yang didapat Venna yang milik dia. Dan itu sudah adil," kata Ivan Fadila, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Apalagi, saat itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan jika harta bersama dibagi dua termasuk rumah di jalan Paso dan mobil Alpard. Pihak Ivan jadi merasa bingung dengan permintaan lain dari Venna.
"Ya kan apartemen yang di Pluit dan villa di Bali sudah milik beliau meski belinya bersama. Tapi Pak Ivan nggak bisa buktikan nggak masalah, tapi yang ini kok diklaim juga," kata Petrus Bala, kuasa hukum Ivan Fadila.
Menurut Petrus Bala, apa yang diributkan oleh Ivan dan Venna itu semua dibeli oleh kliennya dengan kredit. Dia juga bilang kalau ayah dua anak itu punya bukti.
"Semua dibeli secara cicil nggak tunai. Rumah yang di Bintaro, apartemen, rumah yang ditempati sekarang, dan mobil. Dan itu semua ada buktinya, kalau mau dijabarkan nanti. Saya yakin klien saya yang benar," pungkas Petrus.
Sumber : merdeka.com