Pengeluaran zakat penghasilan setelah diterima, diantaranya gaji, upah, penghasilan dari modal yang ditanamkan pada sektor selain perdagangan, dan pendapatan para ahli, akan lebih menguntungkan fakir miskin dan orang yang berhak lainnya, menambah besar perbendaharaan zakat, disamping menambah perbendaharaan negara dan pemiliknya dapat dengan mudah mengeluarkan zakatnya.
Hal itu dengan pemungutan zakat gaji para pegawai dan karyawan tersebut oleh pemerintah atau yayasan-yayasan melalui cara yang dinamakan oleh para ahli perpajakan dengan “Penahanan pada Sumber,” seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud dan Mu’awiyah serta Umar bin Abdul Aziz dalam, memotong pemberian yang mereka berikan. Maksud kata “pemberian” disini adalah gaji para tentara dan orang-orang yang di bawah kekuasaan negara pada masa itu.
Abu Walid Baji mengatakan bahwa “Pemberian menurut syara’ adalah pemberian dari kepala negara kepada seseorang dari Baitul-mal berbentuk nafkah hidup (gaji).”
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Hubaira bahwa Ibnu Mas’ud memotong pemberian yang mereka terima sebesar dua puluh lima dari tiap seribu. Hal itu diriwayatkan pula oleh at-Tabrani darinya juga.
Dari ‘Aun dari Muhammad, “Saya melihat para penguasa bila memberikan gaji, memotong zakatnya. Dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa ia mengeluarkan zakat pemberian dan hadiah. Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab, bahwa: Orang yang pertama kali memungut zakat dari pemberian adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Tampaknya yang ia maksudkan adalah khalifah pertama yang memungut zakat pemberian, sedangkan sebenarnya sudah ada orang yang mengambil zakat pemberian sebelum itu, yaitu Abdullah bin Mas’ud sebagaimana kita jelaskan.
Menegaskan bahwa zakat wajib atas penghasilan sesuai dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa seorang Muslim, sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus ada dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan menanamkan agama tersebut menjadi sifat pribadi unsur pokok kepribadiannya.
Allah berfirman tentang sifat-sifat orang yang bertakwa, “Dan sebagian apa yang kami berikan kepada mereka, mereka nafkahkan.” Allah juga berfirman,“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian apa-apa yang kami berikan kepada kalian.” Untuk itu Nabi SAW mewajibkan kepada setiap orang Muslim mengorbankan sebagian hartanya, penghasilannya, atau apa saja yang ia korbankan.
Dari Abu Musa Asyari dari Rasulullah SAW, “Setiap orang Muslim wajib bersedekah. Mereka bertanya, ‘Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya?’ Beliau menjawab, ‘Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya,lalu bersedekah.’ Mereka bertanya, ‘Kalau tidak punya pekerjaan?’ Beliau bersabda, ‘Tolong orang yang meminta pertolongan.’ Mereka bertanya, ‘Bagaimana bila tidak bisa?’ Beliau menjawab, ‘Kerjakan kebaikan dan tinggalkan kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya.’,” (HR Bukhari).
Pembebasan penghasilan-penghasilan yang berkembang sekarang tersebut dari sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja, berbelanja, dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan berusaha.
Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan lebih menguntungkan pemasukan zakat secara pasti dan pengelolaannya dilihat dari pihak orang yang wajib mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi pemungutan zakat.
Hal itu oleh karena bagi yang berpendapat satu tahun sebagai syarat zakat, menyebabkan setiap orang yang mendapatkan penghasilan sedikit atau banyak berupa gaji, honorarium atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau jenis pendapatan yang lain-harus menentukan masa jatuh tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya lalu bila sampai masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah zakatnya.
Ini berarti, bahwa seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai berpuluh-puluh masa tempo masing-masing kekayaan yang diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekali dilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan mengatur zakat yang dengan demikian zakat tidak bisa terpungut dan sulit dilaksanakan.
Sumber : islampos.com