35 Kendaraan kena razia karena tak miliki tempat sampah



Sebanyak 11 pelanggar langsung membayar biaya paksa sebesar Rp 250.000.
Pemerintah Kota Bandung kembali menggiatkan razia tempat sampah terhadap kendaraan roda empat. Tercatat sebanyak 35 kendaraan terkena razia oleh petugas Satpol PP lantaran tidak memiliki tempat sampah di dalam kendaraan.

Dalam razia yang digelar di pintu gerbang Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana tersebut, petugas Satpol PP menghentikan setiap kendaraan masuk ke lingkungan Balaikota. Petugas meminta pemilik kendaraan untuk membuka kaca jendela untuk memperlihatkan tempat sampah.

Jika pemilik kendaraan mampu menunjukan tempat sampah, petugas mempersilakan pemilik kendaraan untuk kembali jalan. Namun jika tidak mampu menunjukan tempat sampah, pemilik kendaraan dipersilakan untuk turun dari kendaraan menuju meja penyidik yang telah dipersiapkan.

Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto menuturkan razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Dalam razia ini ada 35 kendaraan yang tidak memiliki tempat sampah di dalam mobil

"Total ada 35 pelanggar. Sebanyak 11 pelanggar langsung membayar biaya paksa sebesar Rp 250.000, sementara sisanya akan menjalani ke sidang Tipiring," ujar Eddy kepada Merdeka Bandung, Rabu (27/1)

Eddy menuturkan, pihak penyidik memberikan pilihan kepada pelanggar, apakah langsung membayar biaya paksa sebesar Rp 250 ribu atau mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan). Jika warga yang memilih menjalani sidang tipiring, nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Bandung setiap hari Jumat.

"Kalau tipiring nanti hakim yang memutuskan besaran dendanya," katanya.

Eddy mengungkapkan razia ini juga dilakukan untuk melihat sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan. Terlebih lagi Kota Bandung baru saja mendapatkan piala Adipura pada tahun ini.

"Karena kan sampah yang dibuang dari mobil ini juga menjadi salah satu penyebab banyaknya sampah di jalan-jalan. Untuk itu setiap kendaran wajib memiliki tempat sampah di dalam mobil. Apalagi Kota Bandung baru mendapatkan Adipura, jadi masyarakat harus semakin sadar untuk tidak membuang sampah," ucap Eddy.

Menurut Eddy, dari hasil evaluasi yang dilakukan, sudah terlihat progres yang menggembirakan dengan meningkatnya kesadaran dari warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Dari razia dan sosialisasi yang dilakukan sudah mulai ada dampak keikutsertaan warga untuk tidak membuang sampah. Masyarakat juga sudah memiliki tempat sampah di dalam kendaraannya," katanya.

Setelah menggelar di kantor pemerintahan, razia serupa juga akan dilakukan di kantor-kantor swasta. "Setelah kantor pemerintahan kemudian kami akan kerjasama dengan pihak swasta. Kami lakukan secara bertahap," pungkasnya.

Sumber : bandung.merdeka.com

Subscribe to receive free email updates: