Karyawan PDAM Kota Bogor Sujud Syukur Saat Dengar Dirutnya Dicopot



Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, sujud sukur setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan pemberhentian Direktur Utama Untung Kurniadi.

Bima Arya sengaja menjalankan ibadah Salat Jumat di Masjid PDAM, Jalan Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (26/2/2016).

Usai salat, Bima menyempatkan waktu untuk berbincang dengan karyawan.

"Selain memastikan pelayanan berjalan bagi konsumen, saya juga ingin memastikan hak karyawan tidak terganggu," kata Bima saat di depan ratusan karyawan PDAM Kota Bogor.

Soal aspirasi yang telah dilakukan selama tujuh hari ini, menurutnya, telah direspon dan ditindak lanjuti sesuai aturan.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan telah memberhentikan Dirut PDAM secara defenitif, keputusan ini diambil karena Dirut tidak bisa menjalankan tugas dalam hal ini pembinaan karyawan," cetusnya.

Keputusan ini sudah diambil sejak Selasa (23/2/2016), sedangkan surat Keputusan Wali Kota soal pemberhentian Dirut, saat ini masih dalam proses pertimbangan DPRD Kota Bogor.

"Ini mekanisme yang telah diatur oleh Perda," katanya.

Selesai Wali Kota Bogor berbicara seperti itu dan meninggalkan kantor PDAM, para karyawan pun keluar dan melakukan sujud sukur sambil bersalaman.

Serang balik

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor terkait keputusan pemberhetian dirinya.

Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Untung menuntur aturan Perundang-undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat surat pernyataan.

"Jadi sebetulnya karyawan yang melakukan aksi demo itu sudah melanggar aturan, dan sudah sangat memenuhi klausul diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah jabatan dan sumpah pengangkatan karyawan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas PDAM, nomor 690/004-DP.PDAM tertanggal 18 Februari 2016, yang berisi rekomendasi pemberhentian sementara Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menurutnya, rekomendasi itu tidak sesuai aturan karena dibuat dalam tekanan dan dibuat hanya mengakomodir sisi karyawan tanpa melakukan klarifikasi kepada Dirut.

Ada pula mengenai LHP Inspektorat bernomor 700/170 tanggal 23 Febuari 2016 yang dalam berita acara Inspektorat permintaan keterangan hanya Dirut PDAM saja.

Pertama mengenai jasa produksi, dan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 49 tahun 2013 tentang organ dan kepegawaian PDAM.

Kedua mengenai intensif yang dilaksanakan sudah sesuai dan sejalan dengan SK Walikota nomor 111 tahun 2014 tentang penghasilan dan fasilitas direksi.

Ketiga mengenai kenaikan gaji pokok.

"Saya ketika masuk ke dalam PDAM, saya yang telah menaikan gaji pokok pada tahun 2013," katanya.

Untung mengatakan, mengapa tidak dinaikan lagi gaji pokok karyawan, pertama sejak tahun 2012 sampai saat ini 2016, PDAM tidak menaikan tariff lagi.

"Ketentuan gaji pokok itu akan menimbulkan bertambahnya total biaya pegawai sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan PDAM," jelasnya.

"Disebutkan bahwa total biaya untuk dewan pengawas, direksi dan pegawai tidak boleh melebihi dari 40 persen dari realisasi total biaya tahun sebelumnya," imbuhnya.

Sedangkan terkait perjalanannya ke Thailand, menurutnya, studi banding tersebut sudah dibatalkan, dananya pun telah dikembalikan ke kas PDAM.

Untung juga menjawab usulan pertimbangan Wali Kota Bogoryang mengangangap bahwa dirinya tidak mampu melakukan pembinaan.

Usulah pertimbangan Wali Kota yang belum ditanda tangani itu sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2007 junto Peraturan DaerahKota Bogor nomor 17 tahun 2011 junto Perwali nomor 49 tahun 2013 junto Perwali nomor 73 tahun 2015 menyebutkan soal tugas dari direksi, terutama soal pembinaan karyawan.

"Kan tahu sendiri aksi demo ini bukan karena saya tidak mampu membina, tapi karena kewenangan saya dalam hal mengangkat dan meberhentikan karyawan," katanya.


Sumber : bogor.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates: