Miris! Dana Biskuit untuk Bayi Gizi Buruk pun Dikorup di Banten



Korupsi ternyata benar-benar sudah menggurita ke seluruh sektor di Indonesia. Jika di Jakarta Barat yang dikorup adalah honor penggali kubur, maka di Banten malah dana makanan pendamping ASI untuk bayi gizi buruk yang dikorup. 

Kasus bermula saat Pemprov Banten menggelontorkan ABPD untuk bantuan bayi gizi buruk dan kekurangan gizi. Makanan pendamping itu berupa biskuit dan gula khusus bagi bayi yang kekurangan gizi atau mengalami gizi buruk. Biskuit dan gula ini dibuat dengan syarat khusus dan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Semua makanan itu diberikan secara gratis.

Untuk merealisasi program tersebut Dinas Kesehatan Provinsi Banten membuat panitia pengadaan barang dan jasa yang diketuai oleh Agus Takaria. 

Dalam perjalanannya, Agus main mata dalam pelaksanaan tender. Selain itu, Agus tidak melakukan survei harga pasar dan tidak menilai harga pabrikan. Agus tiba-tiba menunjuk PT BAP sebagai pemegang proyek pengadaan biskuit. 

PT BAP dalam satu paket makanan itu mematok harga Rp 13 ribu dengan rincian harga pokok Rp 8 ribu, PPN Rp 800, keuntungan Rp 2 ribu dan sisanya biaya distribusi. Dinas Kesehatan Banten lalu memesan 337.500 paket makanan sehingga total anggaran yang dikeluarkan Rp 4,3 miliar. 

Harga ini sangat jauh berbeda dengan harga yang dipasang oleh Dinas Kesehatan Lebak yang mematok harga Rp 2.160 per paket atau harga yang dipatok Kementerian Kesehatan yaitu Rp 2.744 per kotak. Mark up anggaran ini terendus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan setelah dihitung terjadi kemahalan harga sebesar Rp 2,2 miliar. Mendapati temuan itu, jaksa lalu mengambil alih dan membawa Agus ke pengadilan.

Pada 28 Februari 2013 jaksa menuntut Agus selama 2 tahun penjara semata. Oleh Pengadilan Tipikor Serang, Agus dijatuhi hukuman 22 bulan penjara. Vonis Agus diperberat menjadi 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 22 Agustus 2013. Atas vonis ini, Agus tidak terima dan mengajukan kasasi.

Agus lalu diadili oleh Artidjo Alkostar-MS Lumme dan M Askin dah hasilnya bisa ditebak. Majelis kasasi pun melipatgandakan hukuman Agus.

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (4/3/2016).

Menurut majelis, Agus telah terbukti memperkara diri sendiri dan orang lain yang dilakukan dengan bermacam-macam cara, salah satunya proses tender yang tiak fair tersebut. Bahwa kemudian hasil tindak pidana korupsi telah habis dipergunakan oleh terdakwa, maka merupakan masalah lain.

"Yang jelas adalah terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," ucap majelis pada 15 April 2015 lalu.

Korupsi biskuit ini mengingatkan pada korupsi lain yang juga dilakukan di berbagai sektor. Seperti di Jakarta Barat pada 2010-2011, di mana Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pemakaman Jakbar, Hermanto Tulus Abadi dan Bendahara Sudin Pemakaman Jakbar, Kuwat menyunat honor penggali kubur. Hermanto lalu dibui 2,5 tahun penjara dan Kuwat selama 2 tahun penjara.

Dana untuk orang miskin yang dikorup juga dilakukan di Garut, Jawa Barat pada 2012. Kades Cibiuk Kidul, Agus Suganda (46), Kades Cibiuk Kelar, Asep Gojali (44), Kades Majasari, Tatang Koswara (58), Kades Cipareuan, Ata Sutisna (57) mengkorup dana raskin untuk warga miskin setempat dengan jumlah bervariasi. Para kades itu lalu mengantongi uang hasil korupsi bervariasi, dari Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Para kades itu lalu dihukum bervariasi dari 1 tahun hingga 2,5 tahun penjara.

Sumber : news.detik.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :